Postingan

Menampilkan postingan dengan label Di Brebes Jika Gaji 5

Di Brebes Jika Gaji 5,666 juta bayar zakatnya 2,5% , sedangkan gaji bawah itu dikenakan Infaq minimal 1,5%

Gambar
Brebes - Dengan adanya Surat Edaran Bupati Brebes Nomor B / 0456/451.12/II/2023 , Itu menjadi dasar bagi Baznas Brebes memberikan himbauan secara tertulis kepada semua OPD, Instansi Vertikal, BUMD dan Camat agar ASN, PPPK dan Karyawan nya yang Gaji dan tunjangan lainnya belum sampai 5,666 juta membayar infaq boleh 2,5% boleh kurang dari 2,5% Satu ASN aparatur sipil negara yang tidak mau disebutkan namanya di Brebes yang gajinya di bawah 5,6 juta , bahkan hanya 3 juta merasa keberatan , menurutnya yang jadi masalah bukan tentang keberatan atau tidak , tapi saya menanyakan kalau batas zakat / nisab yang ditentukan oleh BAZNAS adalah sekitar 5,6 juta itu berarti menyasar hanya golongan 3 atau 4. Sedangkan pada kenyataannya yang dipotong adalah golongan dibawahnya juga atau yang berpenghasilan kurang dari 5,6 juta. Andaikan pemotongannya berupa infaq pun seharusnya jangan disamakan 2,5 % seperti zakat . Menurut salah satu ASN di Brebes yang tidak mau disebut namanya...