Di Brebes Jika Gaji 5,666 juta bayar zakatnya 2,5% , sedangkan gaji bawah itu dikenakan Infaq minimal 1,5%



Brebes - Dengan adanya Surat Edaran Bupati Brebes Nomor B / 0456/451.12/II/2023 , Itu menjadi dasar bagi Baznas Brebes memberikan himbauan secara tertulis kepada semua OPD, Instansi Vertikal, BUMD dan Camat agar ASN, PPPK dan Karyawan nya yang Gaji dan tunjangan lainnya belum sampai 5,666 juta membayar infaq boleh 2,5% boleh kurang dari 2,5%

Satu ASN aparatur sipil negara yang tidak mau disebutkan namanya di Brebes yang gajinya di bawah 5,6 juta , bahkan hanya 3 juta merasa keberatan , menurutnya yang jadi masalah bukan tentang keberatan atau tidak , tapi saya menanyakan kalau batas zakat / nisab yang ditentukan oleh BAZNAS adalah sekitar 5,6 juta itu berarti menyasar hanya golongan 3 atau 4.

Sedangkan pada kenyataannya yang dipotong adalah golongan dibawahnya juga atau yang berpenghasilan kurang dari 5,6 juta.

Andaikan pemotongannya berupa infaq pun seharusnya jangan disamakan 2,5 % seperti zakat .

Menurut salah satu ASN di Brebes yang tidak mau disebut namanya mengatakan, ia berpenghasilan 3 juta kebawah namun dipotong dua setengah persen yaitu Rp 75.000 setiap bulannya.

Sedangkan gaji bawah itu sesuai pasal 2 hanya dikenakan minimal 1,5%, dan itu merupakan infaq ujar, Ahmad Toridin salah satu Pimpinan Badan Amil Zakat Nasi (BAZNAS) Kabupaten Brebes.

Lebih lanjut Ahmad Toridin mengatakan "Jika ada ASN yang keberatan membayar zakat atau infaq, dapat mengajukan tertulis, misalnya karena gaji dan tunjanganya sudah Minus kepada Baznas, nanti kami rekomendasikan masuk dalam 8 ashnaf atau orang yang berhak menerima dana zakat dari Baznas Kab Brebes,", jelasnya.(Iwan)

Postingan populer dari blog ini

PEMBEBSAN LAHAN Pabrik PT Armada Di Kendal Serut Terkesan Tidak Transparan

Wakil Bupati Brebes Wurja, Laksanakan Program 100 Brebes Beres

Dekopinda Kabupaten Brebes seperti tikus yang mati dalam lumbung padi,